DPRD Kalsel Gelar Rapat Paripurna Terkait Penjelasan Gubernur Atas dua Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) laksanakan Rapat Paripurna kesepuluh yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Agenda Rapat Paripurna pada senin (23/5) membahas tentang Penetapan Perubahan Agenda bulan Mei Tahun 2022, Penetapan Perubahan Program Pembentukan (Propem.Perda) Tahun 2022, serta Penjelasan Gubernur atas dua buah Raperda yaitu tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj. Mariana, S. Ab. M.M serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ir. Roy Rizali Anwar, ST. MT. serta Anggota DPRD Provinsi Kalsel lainnya.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK menyampaikan jika dalam perubahan Propem.Perda Tahun 2022 ini ada pergantian terkait dengan usul Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Roy Rizali Anwar juga mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang sudah memberikan masukan dan usulan tentang rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas perhatian dan partisipasinya. Semoga proses pembahasan, penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 dapat kita laksanakan dan lancar,”ungkapnya.