Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.
Pasal 34 Musyawarah Mempunyai Tugas :
- Agenda DPRD untuk 1 (satu) Tahun Sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Paripurna untuk mengubahnya.
- Memberikan pendapat kepada PImpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR ;
- Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan Keterangan / Penjelasan mengenai Pelaksanaan tugas masing-masing ;
- Menetapkan jadwal acara Rapat DPRD ;
- Memberikan saran / pendapat untuk memperlancar kegiatan ;
- Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus ;
- dan Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah