Tentang DPRD
Tentang :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur Lembaga Pemerintahan Daerah yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif Daerah Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya disebut DPRD
- Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
- Alat kelengkapan DPRD adalah alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari dari Pimpinan Dewan, Komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan kehormatan, Badan Legislasi Daerah, dan lainnya.
- Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Partai Politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan
- Komisi adalah pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
- Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimanatan Selatan
- Badan Anggaran adalah Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Badan kehormatan DPRD adalah Alat Kelengkapan
- DPRD yang dibentuk oleh DPRD bertugas untuk meneliti dan memeriksa serta merekomendasikan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD.
- Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah Panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal yang bersifat khusus.