Badan Kehormatan
Badan Kehormatan merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Badan Kehormatan mepunyai tugas : Memantau dan Mengevaluasi disiplin dan /atau Kepatuhan terhadap moral Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga Martabat, Kehormatan dan Citra dan Kredibililtas DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib DPRD ; Melakukan penyelidikan, vertifikasi , dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ; dan Menyampaikan laporan atas keputusan Badan Kehormatan kepada Paripurna DPRD ; Untuk melaksanakan tugasnya Badan Kehormatan berwenang : Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan ; Meminta keterangan pelapor, saksi, dan atau pihak-pihak lain yang terkait termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik dan/atau Peraturan DPRD.
Anggota Badan Kehormatan
NO. | Nama | Jabatan | Fraksi |
---|---|---|---|
1. | H. M. Rosehan NB, SH | Ketua | DPP |
2. | H. Mustohir Arifin | Wakil Ketua | NASDEM |
3. | Hj. Syarifah Rugayah, SE | Anggota | Golkar |
4. | Nor Fajri, SE | Anggota | Gerinda |
5. | Habib Umar Hasan Alie Bahasyim | Anggota | PKS |