Badan Kehormatan merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Badan Kehormatan mepunyai tugas : Memantau dan Mengevaluasi disiplin dan /atau Kepatuhan terhadap moral Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga Martabat, Kehormatan dan Citra dan Kredibililtas DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib DPRD ; Melakukan penyelidikan, vertifikasi , dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ; dan Menyampaikan laporan atas keputusan Badan Kehormatan kepada Paripurna DPRD ; Untuk melaksanakan tugasnya Badan Kehormatan berwenang : Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan ; Meminta keterangan pelapor, saksi, dan atau pihak-pihak lain yang terkait termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik dan/atau Peraturan DPRD.
Anggota Badan Kehormatan
NO. | Nama | Jabatan | Fraksi |
---|---|---|---|
1. | Imam Kanapi | Ketua | PKB |
2. | Dr. H. ABD. Hasib Salim, M. Ap | Wakil Ketua | PDI-P |
3. | H. Burhanuddin, S. Sos, M. Pd | Anggota | Golkar |
4. | H. Syahdillah, S. Sos, M. Si | Anggota | Gerinda |
5. | H. Hamsyuri, SH | Anggota | PKB |
6. | Gina Mariati, S. Sos, M. IP | Anggota | Nasdem |