Badan Legislasi Daerah

Badan Legislasi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD. Badan Legislasi bertugas : Menyusun rancangan program Legislasi Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD ; Koordinasi untuk penyusunan program Legislasi Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah ; Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan ; Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD ; Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, Komisi di luar Prioritas rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau diluar rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program Legislasi Daerah ; Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia khusus ; Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah ; dan Membuat laporan kinerja dan inventaris masalah di bidang Perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD.

Badan Pembentukan Daerah Peraturan Daerah (BP-Perda)
NO.NamaJabatanFraksi
1.H. Gt. Iskandar Sukma Alamsyah, SE, MH.KetuaGolkar
2.H. Firmansyah, SPWakilPKS
3.H. Muhammad Yani HelmiAnggotaGolkar
4.H. Achmad MaulanaAnggotaGolkar
5.H. Burhanuddin, S.Sos, M.PdAnggotaGolkar
6.Gt. Miftahul Chotimah, SEAnggotaNASDEM
7.H. Jahrian, SEAnggotaNASDEM
8.Harry khairil Hadi, SHAnggotaNASDEM
9.H. Husnul FatahillahAnggotaGerindra
10.H. Firmansyah, SPAnggotaGerindra
11.Habib Umar Assegaf, S.SosAnggotaPAN
12.Dirham ZainAnggotaPKB
13.Habib Musa AssegafAnggotaPKB
14.M. Syaripudin, SE., M.APAnggotaDPP
15.H. M. Rosehan NB, SHAnggotaDPP