Berita DewanBerita UmumPimpinan Dewan

Wakil Rakyat “Rumah Banjar” Terima Aduan Sengketa Tanah di Desa Tambang Ulang

Banjarmasin – Sengketa lahan antara PT Japfa Compeed Indonesia Tbk dan Chandra Ghozali di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut kian memanas. Kini, permasalahan tersebut telah sampai ke meja Wakil Rakyat “Rumah Banjar”.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui surat nomor 005/0287/DPRD, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H. memanggil perwakilan kedua belah pihak untuk melangsungkan audiensi.

Audiensi bertajuk rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu, (1/3) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Dra. Hj. Rachmah Norlias, Sekretaris Komisi DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Habib Musa Assegaf.

Pihak Chandra Ghozali diwakili oleh pihak LSM BABAK (Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan) yang diketuai oleh H. Aliansyah. Sedang dari pihak PT Japfa Compeed Indonesia Tbk yang di hadiri oleh H. Jumadi dan juga dihadiri dari perwakilan pusat Jakarta, Faisal Abdul Nasir. Turut berhadir pula para saksi dan sejumlah SKPD terkait.

Dalam RDP tersebut, H. Supian HK mengaku bahwa dirinya dan anggota DPRD Provisi Kalsel di sini bertindak untuk mencoba membantu mencarikan solusi atas permasalahan tersebut dengan tidak memihak kepada kedua pihak yang bersengketa.

“Rapat ini ialah dalam rangka mencarikan solusi terbaik atas permasalahan sengketa lahan PT Japfa Compeed Indonesia Tbk dan Chandra Ghozali di Desa Tambang Ulang. Kita semua sama-sama akan mendengar pendapat dari masing-masing pihak dengan kesempatan yang sama pula,” ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.

H. Aliansyah, sebagai perwakilan pihak Chandra Ghozali, mengatakan bahwa meraka memiliki Sertipikat atas tanah yang menurut mereka diambil oleh PT Japfa Compeed Indonesia Tbk. Tentu, dengan adanya hal ini, pihak Chandra Ghozali merasa sangat dirugikan.

Di sisi lain, pihak PT Japfa Compeed Indonesia Tbk yang diwakili H. Jumadi tetap kekeh bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik perusahaannya yang dulu pernah dibeli dari warga, kendatipun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

RDP berlangsung alot dengan sesekali terdengar nada tinggi dari masing-masing pihak yang bersengketa. Dari kaca mata hukum, H. Supian HK menyatakan bahwa kepemilikan tanah dibuktikan dengan adanya Sertipikat. Dalam hal ini, pihak Chandra Ghozali lah selaku pemilik sertipikat.

“Karena tidak kunjung ada titik tengah dan mengingat permasalahan ini sudah diproses oleh kepolisian, maka sebagai warga negara yang baik, kita tunggu saja hingga ada hasil dari mereka. Saya selaku ketua DPRD akan turut mendorong pihak kepolisian agar secepatnya mengusut permasalahan ini,” tandas H. Supian HK.