Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Tingkatkan Pengetahuan Anggota BPK, H. Hasanuddin Murad Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana

Barito Kuala – Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad, S.H., sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (16/4) sore di Rumah Makan Sei Jing, Handil Bakti.

Dengan mengundang Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang berada di kabupaten Barito Kuala (Batola) khususnya di Kecamatan Alalak. Hasan menerangkan tujuan kegiatan sosialisasi ini agar kita tahu dan paham bahwa di provinsi ada perda menangani penanggulangan bencana.

“Tidak hanya bencana alam tapi juga bencana-bencana lainnya. ” Ungkap politisi senior asal Partai Golongan Karya ini dalam sambutannya.

Lebih lanjut Hasanuddin Murad harapkan kegiatan seperti ini bisa menambah pengetahuan anggota BPK yang berhadir tentang adanya perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini menambah referensi kita semua menambah pengetahuan kita tentang perda yang ada di provinsi kalimantan selatan. ” Ujarnya.

Disisi lain untuk membantu kesejahteraan BPK di Kecamatan Alalak mantan Kepala Dinas PMD, Kabupaten Batola Drs. Dahlan, M.Si., beliau adalah sebagai narasumber dalam kegiatan kali ini menerangkan bahwa, pertama kita bisa manfaatkan dana desa dalam membantu BPK untuk membeli alat, tapi bukan melalui pihak ketiga melainkan BPK dibawah pembakal langsung biar kada perlu lagi ada pamintaan. Kedua Bagaimana kita bisa asuransikan mereka, karena rentan mereka ini akan bahaya kalau misal memasuki asap hutan atau rumah. Terakhir beliau ingin membawa keluhan yang diskusikan dalam masalah yang dihadapi BPK ke dinas yang besangkutan, ungkapnya dalam pertemuan kali ini.