Terkait Permasalahan Akses Jalan Hauling km 101 di Tapin, Ketua DPRD Sampaikan Surat Kementerian ESDM
Banjarmasin – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H adakan komperensi pers bersama para awak media, Kamis (6/1). Dimana dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan langsung surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : T-53/MB.05/DJB.B/2022 dengan perihal pembukaan portal ruas jalan angkut dekat underpass Km. 101 jalan A.Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal.
Dijelaskan Politisi Partai Golkar ini, bahwa dalam surat tersebut adalah untuk membuka portal ruas jalan angkut dekat underpass Km. 101 jalan A.Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal, “ “Harapan kami terhadap kedua kubu ini sesuai dengan surat edaran yang sudah ditandatangani, saya sebagai Rakyat kami berterima kasih kepada pihak terkait yang sudah menjembatani dengan keluarnya surat ini,” katanya.