Terima Aksi Protes RKHUP, Dewan Kalsel: Kita Akan Temui Komisi III DPR RI
Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) temui puluhan mahasiswa dari berbagai warna jaket almamater di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka penyampaian aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu, (6/7) sore.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa meminta agar wakil rakyat Kalsel memfasilitasi mereka untuk menyampaikan berbagai tuntutan ke Komisi III DPR RI. Salah satunya, ialah agar pemerintah pusat membuka akses terhadap draf RKUHP terbaru itu kepada publik.
Oleh komadan lapangan aksi, Ardhi Paddariki, menurut hematnya, draf tersebut sudah seharusnya dibuka kepada publik sebagai wujud transparansi produk hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk rakyatnya.
“Kami sadar bahwa RKUP ini bukan ranah DPRD. Namun, sebagai wakil rakyat Kalsel, kami meminta untuk DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan aspirasi kami, agar pemerintah pusat membuka akses draf dan memperbaiki pasal-pasal yang dinilai bermasalah sesuai asas demokrasi yang ada,” ujarnya.
Peserta aksi disambut oleh lima orang wakil rakyat ‘Rumah Banjar’, di antaranya yakni Ketua Komisi I, Dra. Hj. Rachmah Norlias, Wakil Ketua Komisi I, Siti Noortita Ayu Febia Roosani, Anggota Komisi I, H. Sahrujani, Anggota Komisi II, Dr. Karlie Hanafi Kalianda, S.H., M.H., dan Anggota Komisi IV, Sahrudin, S.Ag.
Dr. Karlie mengatakan bahwa jika ada pasal-pasal yang bermasalah, tidak demokratis, dan merugikan rakyat, tentu Dewan akan juga lakukan protes melalui berbagai langkah dan proses yang ada sesuai kewenangan yang ada.
“Sejauh ini, kita belum menerima draf tersebut, sehingga ke depan jika memang terdapat pasal-pasal yang bermasalah, kita akan kaji dengan mengundang ahli serta akademisi-akademisi untuk membahasa kitab pidana ini,” ungkap Dr. Karlie.
Di lain pihak, Hj. Rachmah mengatakan bahwa pihaknya menerima dengan baik kedatangan para demonstran, termasuk juga permintaan untuk menemui dan menyampaikan tuntutan mereka kepada Komisi III DPR RI.