Berita DewanBerita UmumPimpinan Dewan

Temui Massa Aksi Demonstrasi , Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Rasa Terimakasih

Banjarmasin – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAKI-KALSEL mendatangi kantor DPRD provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat, terkait ijin usaha tambang yang ada di Kalsel, serta dugaan pengangkatan kepala sekolah yang tidak sesuai prosedur.

Melalui juru bicaranya Akmad Husaini, KAKI-KALSEL menyampaikan 2(dua) buah tuntutan, yaitu :

  • Sejumlah perusahaan batu bara terindikasi melakukan penambangan ilegal, disebabkan adanya dokumen pengiriman batu bara, sementara kandungan batu bara sudah habis, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Minerba tahun 2020, oleh karena itu mengharapkan DPRD Kalsel memanggil Kepala Dinas ESDM Kalsel untuk menggali informasi.
  • Adanya pengangkatan kepala sekolah SMA dan SMK yang tidak memenuhi syarat, oleh karena ini mengharapkan DPRD Kalsel memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

Menanggapi permasalahan tersebut, ketua DPRD Kalsel DR. (HC). H. Supian HK, SH, MH menyambut baik kedatangan para demonstran, dirinya beranggapan fungsi pengawasan dari masyarakat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Supian HK merasa bangga, karena menurutnya masih ada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

Supian HK menemui massa aksi dengan didampingi oleh kepala bidang mineral dan batu bara Dinas ESDM, A. Gunawan Harjito, ST, MT, serta staf ahli DPRD Kalsel H. Puar Junaidi.

Menanggapi tuntutan para demonstran, Gunawan Harjito yang mewakili Dinas ESDM mengungkapkan, bahwa pihaknya selama hampir 2 tahun terakhir tidak memiliki wewenang, terkait masalah perijinan batu bara, dikarenakan ijin tambang saat ini ada di pemerintah pusat.

” Selama hampir 2 tahun ini, kami tidak memiliki pekerjaan terkait perijinan batu bara, karena kewenangan seluruhnya sudah diambil oleh pusat, padahal sebenarnya kami paling dekat dengan pertambangan, sehingga permasalahan seperti ini sebenarnya dapat ditanggulangi apabila kewenangan ada di kami “, ungkap Gunawan Harjito.

Terkait permasalahan pelantikan kepala sekolah, staf ahli DPRD Kalsel Puar Junaidi berpendapat, adanya aksi ini adalah fungsi kontrol terhadap pemerintah, agar dapat bersama-sama menyempurnakan kekurangan yang terjadi di Kalsel.
Akan tetapi untuk permasalahan ini, dirinya menilai pemerintah sudah menjalankan sesuai prosedur yang berlaku, ada tim yang melakukan evaluasi terkait pengangkatan kepala sekolah.

Puar Junaidi menambahkan, himbauan kepala Dinas Pendidikan, dengan kepala sekolah harus beristri dua jangan di pelintir. Menurutnya, yang dimaksud Kepala Dinas Pendidikan adalah yang istri pertama tetap istri yang ada di rumah dan istri yang kedua adalah Sekolah yang dipimpinnya itu sendiri.