Berita DewanBerita UmumPimpinan Dewan

Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata & TUN, Upaya Optimalisasi Tupoksi DPRD Kalsel

Banjarmasin – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., tandatangani Perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) antara DPRD Provinsi Kalsel dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalsel tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (19/01) di Aula Anjungan Papadaan Kejati Provinsi Kalsel. Turut mendampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, S.H., M.H., Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad, S.H., dan Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini, S.E., M.A.P., beserta jajaran.

Nota kesepahaman yang ditandangani ini adalah lanjutan kerjasama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Kalsel dan Kejati Kalsel, “Melalui kerjasama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Supian HK dalam sambutannya.

Penandatangan MoU ini merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Kalsel, “Kami meyakini bahwa kerjasama ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan kalsel,” tambah politisi fraksi Golkar ini.

Kepala Kejati Kalsel, Dr. Mukri, S.H., M.H., mengucapkan terimakasih dan apresiasi mendalam terhadap jajaran DPRD Kalsel atas kepercayaan yang telah diberikan, “Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum kepada jaksa pengacara negara dalam hal pendapat hukum maupun pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi oleh DPRD Kalsel,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kejati Kalimantan Tengah ini.