Syarifah Rugayah Harapkan Legislatif dan Eksekutif Bekerjasama dalam Penyebarluasan Perda
Banjar – Budaya lokal yang merupakan aset penting dari tiap-tiap daerah ini harus dilestarikan dan dipertahankan agar generasi yang akan datang bisa tau.
Maka dari itu anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Rugayah menggelar Sosialisasi Propem, Perda, rancangan Perda, Perda dan peraturan perundang-undangan (Sosper) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, bertempat di RM Ibu Arlin Jl. Rahayu No.38A Sungai Paring Martapura Kab. Banjar, Senin (19/12) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Srikandi Dewan dari Fraksi Golkar tersebut menerangkan tujuannya mensosialisasikan perda ialah agar masyarakat menjadi tahu adanya perda tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal ini.
“kedepannya nanti mudah-mudahan dari Sosialisasi (Perda) ini masyarakat bisa memahami/menerapkan untuk kesehariannya agar bisa mengingat dengan baik. ” Terangnya.
Bukan hanya itu, Syarifah Rugayah ini juga berharap legislatif bersama eksekutif bersatu dalam penyebarluasan perda.
“DPRD bersama Pemerintah Daerah bekerjasama dalam penyebarluasan Perda ini agar masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal.” Harapnya.
Sosialisasi perda ini menghadirkan 3 narasumber DR. Wahyudi Rifani, M.Pd.I, Mery Rosianti, SH dan Hj. Syarifah Rugayah, SE selaku Anggota DPRD Prov. Kalsel.