Suripno Sumas : Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Harus Lebih di Kenal Masyarakat
Banjarmasin – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Suripno Sumas, SH, MH mengadakan sosialisasi peraturan daerah (PERDA) di jln. Meratus, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sabtu (30/01).
Sosialisasi perda kali ini H. Suripno Sumas mengangkat 2 peraturan daerah, yang pertama perda nomor 10 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan yang kedua perda nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kalimantan selatan, Dr. Fahrianoor , M. Si dari Akademisi Unlam menjadi narasumber pada kegiatan kali ini.
Dalam sambutan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Suripno Sumas, SH, MH mengatakan perda bantuan Hukum ini dibuat untuk orang atau masyarakat miskin yang ingin mengakses keadilan namun terhambat akibat ketidak adanya duit. Terkait pendanaan sumber dananya berasal dari APBD Provinsi, Sehingga perda ini dibuat agar masyarakat miskin bisa menjadi orang yang berpekara dipengadilan.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini maka perda yang kami buat ini, bisa bermanfaat dan bisa digunakan oleh masyarakat. Karena selama ini kami berasumsi perda yang dibuat oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan karena kurangnya sosialisasi, sehingga mereka banyak yang tidak tau. ” Ujar politisi partaipartai PKB ini.
“Kami berharap kegiatan ini bisa menyebar kepada seluruh masyarakat Banjarmasin” Tambahnya lagi.