Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Sulit Dapatkan SIM, Penyandang Tunarungu Sampaikan Keluhan ke DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Rugayah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kecamatan Handil Bakti pada Jum’at (19/11).

Suasana Sosper Perda 4/2019

Dalam kegiatan itu, menurut Syarifah, para penyandang tunarungu mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan SIM khusus Disabilitas atau SIM D. Mereka dinilai memiliki kekurangan yang berdampak buruk saat mengemudi, semisal tak mendengar suara klakson. Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Penerjemah Bahasa Isyarat (jilbab Abu-abu) sedang menerjemahkan apa yang disampaikan nara sumber

“Kalau untuk penyandang disabilitas ada SIM D. Tapi penyandang tunarungu kesulitan untuk mendapatkannya karena dianggap “sakit” meskipun fisiknya normal,” katanya.

Oleh karena itu, mereka meminta Syarifah Rugayah untuk menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak-pihak terkait agar penyandang disabilitas tuli bisa memiliki SIM D.

Selain itu, para peserta juga menginginkan agar Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) agar manfaat Perda inisiatif Komisi IV DPRD Kalsel tersebut bisa dirasakan.

Hadir sebagai Nara sumber dalam kegiatan ini yaitu Dosen UIN Antasari Barkatullah Amin dan diikuti beberapa komunitas penyandang disabilitas di Kalsel. Untuk memudahkan penyandang tunarungu, juga dihadirkan penerjemah bahasa isyarat. (NRH/RDM/RH).

Sumber : abdipersadafm.co.id