Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahPimpinan DewanProduk Hukum

Sosper Kepemudaan Bang Dhin di Bulan Bung Karno

Kotabaru – Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Senin (04/07/22).

Turut hadir sebagai narasumber Ketua DPRD Kab Kotabaru Sairi Mukhlis, S.Sos., dan Ketua STKIP Paris Barantai, Zulkipli AR,S.E., M.A.P..

Kegiatan Sosialiasi hari ini, lebih tepatnya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudan adalah merupakan program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun 2021, yang dimana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan.

M.Syaripuddin atau biasa di sapa bang Dhin mengutip presiden pertama dan juga bapak proklamator Ir.Soekarno “Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncang dunia.” Kata-kata itu menunjukkan harapan bahwa masa depan sebuah peradaban atau bangsa itu ditentukan oleh para generasi muda saat ini. Baik-buruknya sebuah bangsa dilihat bagaimana para pemudanya menjalankan peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, ucap bang dhin.

Dhin menjelaskan 10 pemuda ini sangat dalam maknanya, kita sebagai Generasi Muda harus berani menghadapi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar diri kita.

Muda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin, dhin berpesan teruslah mengasah dan belajar kembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda, Melakukan komunikasi yang baik.

Teruslah belajar dan berkarya memberikan pemikiran sumbangsih kepada bangsa dan negara khusunya daerah Kabupaten Kotabaru , siap sebagai generasi pelanjut estafet pemimpin pada pembangunan di kondisi zaman 4.0, tutup beliau.