Tapin – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua desa berbeda di Kabupaten Tapin, Rabu (3/9/25). Kegiatan ini bertujuan mendekatkan regulasi daerah kepada masyarakat sekaligus menjawab isu-isu aktual yang tengah berkembang di daerah.
Di Desa Banua Hanyar, Desy mensosialisasikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan. Perda ini mengatur pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang sah seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Hal ini sejalan dengan permasalahan di Tapin, di mana sebagian warga masih menghadapi kendala dalam mengurus dokumen karena keterbatasan layanan.
“Banyak warga kita yang masih kesulitan mengurus KTP, KK, atau akta kelahiran. Padahal dokumen itu sangat penting untuk sekolah anak, berobat, atau mendapatkan bantuan. Saya ingin masyarakat Tapin tahu, perda ini dibuat agar hak-hak kita tidak terhambat hanya karena ketiadaan dokumen resmi,” ucap Desy dengan penuh empati.
Di Desa Badaun, Desy mengangkat Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Menurutnya, perda ini relevan dengan situasi Tapin, di mana arus modernisasi sering membuat generasi muda melupakan bahasa, seni, dan tradisi Banua yang menjadi jati diri masyarakat.
“Kalau bukan kita yang menjaga budaya Banua, siapa lagi? Anak cucu kita perlu mengenal bahasa, kesenian, dan tradisi lokal. Inilah yang membuat kita berbeda dan kuat sebagai orang Banua. Melalui perda ini, kita dorong masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bangga dengan budaya sendiri,” ujar Desy.
Kedua sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Dengan kegiatan ini, Desy berharap warga Tapin tidak hanya mengetahui adanya perda, tetapi juga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga maupun menjaga identitas kultural daerah.