Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Hj. Dewi Terima Sejumlah Keluhan Guru PAUD

Barito Kuala — Puluhan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) antusias ikuti sosialisasi peraturan daerah (perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh anggota komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Dewi Damayanti Said, SE., M.M. di Handil Bakti pada Senin, (11/10) pagi.

Menurut politisi partai Golkar tersebut, dengan adanya sosialisasi perda yang menyangkut tentang pendidikan ini, dapat memberikan pemahaman bersama serta membuka wahana diskusi terkait hal-hal yang sejauh ini menjadi kendala pada pelaksanaan proses belajar mengajar siswa PAUD.

“Saya berharap ke depan, pemerintah lebih memperhatikan para guru TK dan PAUD ini. Sebelumnya saya sudah berkomunikasi dengan koordinator wilayah masing-masing, bahwa mereka sejauh ini merasa terkendala masalah penerimaan gaji yang tersendat-sendat,” ucap Hj. Dewi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Risna Mariati, pengajar PAUD Terpadu Khalifah, Perdagangan, Banjarmasin Utara. Ia menerangkan permasalahan yang ada selama ini terkait masalah honor dan perizinan.

“Mudah-mudahan para guru PAUD ini lebih diperhatikan, terlebih kebanyakan adalah para guru honorer. Kalau bisa kesejahteraan para pendidik yang berperan mendidik para penerus bangsa ini diperhatikan,” harap Risna.

Meski bukan tupoksi komisinya, menurut Hj. Dewi, ia akan tetap menjembatani aspirasi dan keluhan-keluhan yang ada guna memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik PAUD ini.

“Saya kemudian akan mengkoordinasikan dengan komisi IV DPRD Provinsi Kalsel yang salah satunya membidangi terkait pendidikan. Serta dengan anggota DPRD Kota Banjarmasin, karena kebijakannya berada di pemerintah kota,” pungkas Hj. Dewi.