Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Sosialisasikan Perda Gerakan Revolusi Hijau, Bang Dhin: Penghijauan Butuh Partisipasi Masyarakat

Tanah Laut – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Syaripuddin, S.E., M.A.P. mengedukasi puluhan masyarakat Desa Trans Telaga, Kelurahan Karang Taruna terkait betapa pentingnya melakukan penghijauan, Senin (8/5) pagi.

Menurut Bang Dhin, sapaan akrabnya, penghijauan atau reboisasi penting dilakukan secara konsisten menjaga kelestarian alam untuk masa yang akan datang. Dengan alam yang lestari, ujarnya, banyak manfaat yang akan dirasakan.

Salah satu manfaatnya yakni mencegah erosi tanah, melestarikan kesuburan lahan, menjaga struktur tanah, mencegah terjadinya longsor, berkurangnya efek pencemaran udara yang disebabkan oleh lingkungan dan radikal bebas khususnya dari polusi kendaraan.

“Dan yang paling penting ialah membuat udara tetap bersih dan sehat. Udara yang sehat tentunya akan menurunkan risiko terkena penyakit kronis, seperti stroke, jantung dan beberapa jenis kanker lainnya makanya butuh partisipasi masyarakat,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang dikenal dekat dengan kaum muda tersebut.

Untuk itu, Bang Dhin mengajak untuk sama-sama berpartisipasi melaksanakan penghijauan dari lapisan masyarakat terbawah, yakni di rumah masing-masing, hal tersebut sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau.

Bahwa untuk tercapainya segala tujuan dari Perda tersebut, perlu partisipasi semua pihak termasuk pemangku kepentingan dan seluruh warga masyarakat, dengan cara melakukan perubahan perilaku untuk menanam dan memelihara pohon secara cepat, tepat, dan menyeluruh.

Kepada para peserta sosialisasi yang begitu antusias, Bang Dhin menerangkan bahwa tujuan dari dibentuknya Perda ini ialah meningkatkan luas tutupan lahan bervegetasi, menurunkan tingkat kekritisan lahan, meningkatkan produktivitas lahan, serta mengurangi resiko terjadinya bencana alam.

“Dalam Perda tersebut, pada BAB Pelaksanaan, dikatakan bahwa Gerakan Revolusi Hijau dilaksanakan oleh seluruh masyarakat secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, mari kita berkomitmen untuk melakukan penghijauan demi masa depan alam yang lebih baik,” pungkas bang Dhin.