Setwan Kalsel Berkomitmen Ciptakan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Banjarmasin – Menjelang Pesta Demokrasi pada tahun 2024 mendatang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terus beupaya menciptakan suasana yang kondusif. Hal ini tertuang dalam hangatnya rapat yang bertajuk “Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu/Pemilihan Serentak” yang diselenggarakan di Lantai 3 Gedung B Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel. Rabu (01/11) Pagi.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Disampaikan Setwan Kalsel Muhammad Jaini, S.E., M.A.P., menyampaikan situasi politik bisa saja memanas. Namun, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya.