Berita DewanBerita UmumSidang Paripurna

Sekda Prov. Kalsel Menyampaikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda LPPA

Banjarmasin, Humas (13-7-2020)

Banjarmasin – DPRD Prov. Kalsel melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran 2019 (13-7-2020). Rapat yang terbuka untuk umum ini dipimpin sekaligus dibuka oleh Ketua DPRD Prov.Kalsel, DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H. Rapat juga dihadiri oleh Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Prov. Kalsel.

Dalam rapat ini, Gubernur yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalsel, H. Abdul Haris Makkie menyampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalsel Tahun Anggaran 2019. Dalam penyampaian tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa Raperda yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui fraksi-fraksi merupakan sebuah dukungan dalam menjalankan pembangunan dan Pemerintahan daerah. Gubernur sangat mengapresiasi harapan yang disampaikan fraksi-fraksi dewan yang diyakini harapan itu merupakan cerminan dari harapan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan. Tanggapan dan harapan tersebut akan diupayakan untuk memaksimalkan dan mengalokasikan anggaran, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung upaya pengentasan kemiskinan, penguatan ketersediaan infrastruktur dasar, pengurangan ketimpangan antarwilayah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Tanggapan atas tidak tercapainya target PAD disebabkan melambatnya kinerja perekonomian, baik secara nasional maupun perekonomian di daerah kita. Sumbangan PAD merupakan komponen penting dalam postur APBD untuk menjaga kapasitas fiskal daerah. Terhadap tanggapan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2019 yang masih cukup besar, karena di dalam sisa lebih pembiayaan anggaran, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran BLUD ditiga RSUD, serta terdapat juga kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota. Terhadap penatausahaan aset tetap, baik dari segi pelaksanaan maupun dari segi pengelolaan dan pengawasan yang masih dianggap belum tertib. Ini tentu menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, khususnya  Pemprov. Kalsel. Tugas dan tanggung jawab untuk menyiapkan instrumen yang tepat dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, mulai dari perencanaan, pendistribusian dan penggunaan, pengawasan dan pengendalian, serta penertibannya. Dengan demikian, output dari pengelolaan aset tetap daerah tersebut diharapkan  dapat mewujudkan tertib administrasi kekayaan daerah dan tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai barang milik daerah Pemprov. Kalsel.