Raperda Tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Difinalisasi, Pansus III: Siap Mendapatkan Fasilitasi Kemendagri
Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan rapat finalisasi pada Rabu, (21/08) siang.
Ketua Pansus III H. Gusti Abidinsyah, S.Sos., M.M. berharap Raperda ini rampung di tahun 2024 ini. Setelah ini, sebagai proses lanjutan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi.
“Mudah-mudahan nanti tidak akan mendapatkan terlalu banyak revisi, atau bahkan tidak ada revisi sama sekali. Sehingga nanti cepat untuk kemudian diperdakan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Hari ini pula ujar H. Gusti Abidinsyah, S.Sos., M.M. dalam pertemuan ini dilakukan penandatanganan berita acara untuk kemudian diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, dan akan disampaikan kemudian bersama-sama dengan Pansus III ke Kemendagri.
Raperda ini, beber H. Gusti Abidinsyah, S.Sos., M.M. diharapkan menjadi sebuah fondasi untuk kebangkitan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Kalsel. Sebab, ujarnya, selama ini Brida hanya berdasarkan Peraturan Gubernur saja.