Banjarmasin – Raperda Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2021-2026 resmi diketuk palu menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Rabu, (26/1) pagi di ‘Rumah Banjar’.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., dan secara langsung dihadiri oleh Gubernur Kalsel, DR. (HC) H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H.
Perda RPJMD ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangun daerah lima tahun ke depan, Sebab, ujar Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel, melalui perda inilah kita bersama meletakkan visi dan misi pembangunan yang telah disepakati.
“Keberhasilan kita mencapai titik sepakat dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026, menunjukkan satu kemajuan yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel,” ucap Paman Birin dalam penyampaian pendapat akhirnya.
Di akhir penyempaiannya, Gubernur Kalsel tersbut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel yang sekaligus bertindak sebagai panitia khusus (Pansus) penyusunan perda RPJMD.
“Semoga rancangan perda ini nantinya akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalsel,” pungkas Paman Birin.