Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Rangsang Warga Desa Kunyit untuk Gemar Menanam Pohon, Imam Suprastowo Sosialisasikan Perda Gerakan Revolusi Hijau

Tanah Laut – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo ajak masyarakat Desa Kunyit kabupaten Tanah Laut untuk gemar menanam pohon.

Hal tersebut digaungkanya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau. Senin (20/11) sore.

“Tujuan dari sosialisasi ini kan supaya masa merangsang masyarakat untuk melakukan penanaman pohon.” Ucap imam.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan mengapa program ini diterbitkan. Sampai ada 2 perda, yaitu perda nomor 7 tahun 2017 tentang rehabilitasi lahan kritis. Dilanjutkan lagi dengan perda nomor 7 tahun 2018 tentang gerakan revolusi hijau.

“ini dikarenakan lahan kritis di Kalimantan selatan. Itu sebanyak 641.000ha. Kalau diperda nomor 7 tahun 2017 ini, capaiannya baru 2000 pertama. Tetapi di perda Nomor 7, tahun 2018. itu baru mencapai 35.000ha. empat lahan. Karena 641.000 dibagi 2. Ini. 300 tahun. Pada saat pelaksanaan pasti terjadi human error. ”

Untuk itu Politisi asal PDI Perjuangan ini meminta Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) untuk melakukan pengawasan yang lebih masif terhadap kegiatan ilegal loggin.

“karena yang ditebang ini yang sudah umurnya puluhan tahun. Kita tanam belum tentu hidup. Begitu hidup. Besar. ditebang secara ilegal. Nah ini yang betul betul harus menjadi perhatian khusus.”