Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Peserta Antusias Ikuti Sosialisasi Perda Yang Digelar oleh Paman Yani

Tanah Bumbu – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil tahun 2021, bertempat di Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (26/2).

Penyebarluasan Perda ini juga didampingi oleh Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani serta Kepala Seksi Tata Operasional, Pelabuhan Perikanan Batulicin Sudiono.

Dalam paparannya Yani Helmi menyampaikan, Perda ini sudah telah dibuat tidak kurang dari satu tahun lamanya. Yang mana berisi aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Dalam Perda ini, ada aturan dan batasan dalam hal memanfaatkan hasil laut,” katanya.

Dari pemaparan yang disampaikan dalam kegiatan inipun terjadi tanya jawab. Yakni dari Jamhuri, warga pesisir yang ada di Kotabaru, yang menanyakan mengenai peran yang bisa dilakukan masyarakat dalam mensukseskan Perda ini.

“Apa yang bisa kami lakukan untuk mensukseskan Perda ini,” katanya.

Pria yang akrab disapa Paman Yani inipun menyampaikan, yang bisa dilakukan masyarakat untuk mensukseskan Perda ini bisa dilakukan dengan cara menjaga ekosistem laut. Agar kelestarian alam terutama laut tetap terjaga.

“Kalau saya boleh katakan, melaut lah dengan menggunakan adab. Yakni tetap ramah lingkungan. Sehingga tujuan dari Perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Paman Yani pun kembali mendapatkan pertanyaan dari warga Batulicin, Yusri, yang menanyakan terkait kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pariwisata di wilayah pesisir.

“Apakah ada kebijakan yang bisa meningkatkan sektor pariwisata di wilayah pesisir,” katanya.

Dengan tegas Paman Yani pun menyampaikan bahwa berdasarkan isi dari Perda ini, sangat diperbolehkan pesisir dijadikan objek wisata. Seperti beberapa objek wisata yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Tempat rekreasi di wilayah pesisir diperbolehkan dan mendapat izin serta diakui secara aturan,” jelasnya.

Diketahui dalam sosialisasi Perda ini diikuti oleh masyarakat pesisir serta pelaku usaha dibidang perikanan dan kelautan. (ASC/RDM)