Perkuat, Legislatif Siap Godok Raperda Zona Bebas Tambang
Perkuat, Legislatif Siap Godok Raperda Zona Bebas Tambang
Banjaramsin,
Dalam memperkuat posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, khususnya mengacu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah atas pertambangan wakil rakyat yang duduk dilegislatif pun kini siap membentuk panitia khusus (pansus) guna menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang “zona bebas tambang” di Kabupaten Kotabaru.
“ Dengan kata lain, penutupan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) oleh pemerintah daerah pun didukung penuh oleh DPRD Kalsel,” ujar Ketua
Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK, di Banjarmasin, Kamis (22/2) siang tadi.
Ketua Komisi membidangi pembangunan dan pertambangan itu menegaskan, rencana pembuatan payung hukum itu untuk mematahkan imej yang kini muncul dan menduka jika izin tambang tertentu bakal dialihkan keperusahaan lain.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, kawasan Kotabaru akan bebas dari segala kegiatan pertambangan,” tandas Supian HK.
Diapun menjelaskan, sebelum melangkah lebih jauh untuk membuat raperda tersebut, pihaknya akan melakukan konsultasi kepada sejumlah pihak terkait yang berkompeten, termasuk kajian akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Lebih jauh dibeberkan, keunginan untuk menjadikan Kotabaru sebagai zona bebas tambang juga erat kaitannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Sisi lain Ketua Harian Partai Golkar Kalsel ini memberikan gambaran historis, terkait kawasan tambang yang digarap PT SILO sebenarnya sudah masuk zona bebas tambang yang ditandatangani bupati Kotabaru terdahulu yaitu, Sjahrani Mataja
Karenanya, para legislator di provinsi ini pun menilai langkah Pemprov Kalsel sudah dianggap benar.”Atas dasar itu DPRD Kalsel menyatakan sikap mendukung langkah Pemprov Kalsel menutup kawasan tambang perusahaan asing itu,” pungkas Supian HK (*)