Perdalam Pengelolaan Sarana dan Prasarana Air Limbah, DPRD Kalsel kunjungi Dinas PUP ESDM Provinsi DIY
Yogyakarta. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggali informasi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah pada Dinas PUP ESDM Provinsi D.I. Yogyakarta
Dijelaskan Ketua Komisi III DPRD Prov. Kalsel H. Hasanuddin Murad, kedatangannya ke Dinas PUP ESDM Prov. D.I. Yogyakarta bersama Dinas PUPR Prov. Kalsel untuk memperbanyak materi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah sebagai bahan masukkan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana air limbah di wilayah Kalimantan Selatan.
“Pertama menyangkut masalah regulasi, kedua terkait substansi apa saja yang menjadi materi dalam rangka upaya kami memenuhi substansi yang akan dibuat dalam Peraturan Daerah,” Ujarnya menjelaskan.
Mantan Bupati Barito Kuala dua periode juga berharap, “Dengan adanya Perda mengenai pengelolaan air limbah ini juga membuat masyarakat kita di Kalimantan Selatan sadar akan betapa pentingnya upaya kita bersama dalam rangka menjaga lingkungan”. lanjutnya lagi.
Sementara itu Wakil Kepala Dinas PUP ESDM Kusno Wibowo menyatakan bahwa untuk Pengelolaan sarana dan prasarana air limbah di Daerah Istimewa Yogyakarta di lakukan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) untuk menanggung dari tiga Daerah atau Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
“Kami berharap apa yang di dapat dari sini bisa di terapkan di Kalimantan Selatan,” harapnya.
Namun demikian, Kusno menambahkan bahwasanya Dinas PUP ESDM masih berproses dan belum sempurna.
“Kami masih berproses dalam hal memperbaiki, mungkin ada peralatan-peralatan kami yang sudah tua dan perlu berbaikan dengan mengajukan usulan-usulan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.” ungkapnya.