Berita DewanBerita UmumPansus

Pansus IV : Sempurnakan Tatib agar tidak menyalahi peraturan

Jawa Timur – Tata Tertib atau lebih akrab disebut TATIB, adalah norma yang wajib di patuhi setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya guna memaksimalkan kinerja DPRD. Hal ini yang mendasari Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur guna sharing terkait Perubahan Tatib di DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 guna optimalkan penyelesaian tugas Pansus ke depan. Jumat (03/03) pagi.

Diterima oleh Perancang Pertaruran Perundang – undangan Mahrus Hasyim. SH., rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus IV Muhammad Yani Helmi ini awali paparanya dengan menyampaikan tujuan kunjungan ini. “Rombongan Pansus berkunjung ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk memperkaya ilmu dan refrensi terkait substansi rancanga peraturan DPRD Kalsel tentang perubahan atas peraturan DPRD Tentang Tata Tertib yang sedang kami bahas”. Ungkapnya.

Menuju topik, menurut Politisi Golkar itu bahwa ada beberapa faktor yang membuat tatib DPRD Kalsel ini di revisi. “Perubahan Tatib ini merupakan konsekuensi dan perkembangan dinamika hukum dan kondisi faktual di Kalsel. Materi yang menjadi sorotan kami yaitu ketentuan sosialisasi propemperda, raperda, perda sosialisasi pancasila dan wawasan kebangsaan”. Ungkapnya.

Tak lepas, Imam Kanapi turut sampaikan bahwa di DPRD Kalsel ada beberapa kegiatan yang domainnya adalah pemerintah. Beliau ingin mengetahui penerapan giat tersebut di DPRD Jatim. “Salah satu yang menjadi bahan studi kami terkait wasbang yang domainnya pemerintah. Dan sebagai pengganti selama ini ada Sosper Reses Dan Wasbang Sarasehan dan kunjungaan Dapil.” sisip Imam.

Lebih Lanjut Mahrus Hasyim. S.H menanggapi bahwa sejak dibentuknya Tatib di DPRD Jawa Timur tahun 2019 lalu, sampai saat ini belum mengalami perubahan. “Terkait Sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda Sosialisasi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan ditempat kami ada pengaturan cuman tidak melalui Tatib. Tapi tetap kami masukan di perda hak keuangan pimpinan dan Anggota DPRD. Dan terkait kunjungan dapil, ditempat kami Kunjungan dapil tidak mengumpulkan orang karena tindak lanjut Perda Hak Keuangan itu dari dinas terkait menyampaikan mengumpulkan masa cukup di satu kegiatan sosialisasi saja. Jadi yang awalnya Sosialisasi Kebangsaan, menjadi Sosialisasi Loka Karya seminar, tidak menyebut wawasan Kebangsaan.” Pungkas Mahrus.