Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025–2045, pada Selasa (1/7/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kalsel ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, H. Nor Fajri, S.E., dan dihadiri oleh mitra kerja dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalsel.

Dalam rapat tersebut, Biro Hukum memaparkan beberapa rumusan dan masukan yang perlu diharmonisasikan, berdasarkan hasil studi banding dari beberapa daerah terkait peraturan sejenis. Masukan ini dinilai penting sebagai bahan penyempurnaan Raperda agar lebih komprehensif dan berkualitas.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan rapat finalisasi Raperda GDPK. Selanjutnya, kami berharap raperda ini bisa segera difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang akan datang,” ujar Nor Fajri.

Ia menambahkan, Grand Design Pembangunan Kependudukan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel sebagai roadmap kebijakan kependudukan hingga tahun 2035, selaras dengan visi dan misi gubernur yang baru.

Dengan disusunnya raperda ini secara matang, DPRD Kalsel berharap pembangunan kependudukan di daerah dapat lebih terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Selatan.