Berita DewanBerita UmumPansusRapat

Pansus IV DPRD Kalsel Akan Kawal Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Sampai Dipergubkan

Banjarmasin – Dalam rangka mengoptimalisasi penguatan pesantren, Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar seminar uji publik membahas mengenai Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, rabu (31/8) pagi.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung B lantai 4 Ruang Rapat Abdullah Ismail, dibuka langsung oleh pimpinan Pansus IV yaitu H. Hormansyah, S. Ag, SH, MH, didampingi Anggota Pansus IV lainnya. Menurutnya keberadaan lembaga pesantren memang kerap termarjinalisasi apabila disandingkan dengan lembaga pendidikan umum lainnya dalam sistem pendidikan.

Kendati demikian perlahan mulai berkembang lembaga pesantren yang juga diperhitungkan. Maka diperlukan langkah-langkah strategis untuk bisa membuat pesantren mendapat pengakuan kesetaraan dan menghindarkannya dari stigma itu.

“Pansus berupaya untuk membuat Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini bisa benar-benar menguatkan eksistensi pesantren di Kalimantan Selatan, karena itu Raperda yang sedang dalam proses ini memerlukan banyak masukan dari stakeholder terkait, utamanya dari insan pesantren itu sendiri,”ucap Politisi Partai PKB ini.

Dirinya mewakili dari Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel mengatakan akan selalu mengawal Perda ini agar segera bisa dipergubkan.
“Kami dari pansus IV akan selalu mengawal dan tidak menyerah, akan mengawal Perda ini baik dipusat maupun didaerah agar bisa segera di dipergubkan,”tuturnya.

H. Gusti Rosyadi Elmi juga mengatakan setelah kegiatan ini prosedur di DPRD dalam proses penyusunan sebuah Perda akan segera disampaikan ke Kementerian dalam negeri untuk segera difasilitasi.

Rapat tersebut dihadiri dari beberapa stakeholder diantaranya Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Biro Kesra Setda Provinsi Kalsel, dan beberapa Ponpes dari Provinsi Kalsel.