Pansus III Gelar Rapat Finalisasi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pada Rabu (13/4). Pansus yang menangani pengelolaan jasa lingkungan hidup ini mengggelar rapat dengan mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat ini merupakan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup. Pansus yang diketuai oleh H. Gusti Abidinsyah, S.Sos., M.M. ini dibentuk pada November 2020 lalu.
Pada ketentuannya, masa kerja Pansus diharuskan paling lama satu tahun untuk dapat membentuk Peraturan Daerah (Perda). Oleh sebab itu, Pansus pembahas Raperda pengelolaan jasa lingkungan ini diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (B.P. Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan tersebut diserahkan dalam bentuk berita acara, dan langsung ditandatangani oleh kedua pihak. Pihak pertama yakni Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Gusti M. Noor Alamsyah, S.H., M.H., dan pihak kedua yakni Ketua B.P. Perda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Hormansyah, S.Ag., S.H., M.H.
Penyerahan dengan pihak B.P. Perda ini akan dilanjutkan rapat fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri. “Setelah fasilitasi nanti akan kita coba lagi melihat kalau ada koreksi-koreksi. Tadi sudah ada beberapa item yang usulan-usulan kita, saran-saran kita yang sebelumnya pertemuan itu sudah dilengkapi oleh pihak dinas lingkungan hidup yang mudah-mudahan dengan adanya kelengkapan ini, akan memuluskan rancangan mendapat fasilitasi dari kementerian,” jelas Ketua Pansus III, H. Gusti Abidinsyah, S.Sos., M.M.