Pansus II Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Sinkronisasi Ke Kementerian Pertanian RI di Jakarta
Jakarta, Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Pembahasan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan sudah dalam tahapan sinkronisasi dengan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI. Bertempat di Aula Ruang Rapat Lantai 3 (tiga) Gedung A Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI, jumat (11/12). Sinkronisasi sendiri terkait dengan substansi dan materi raperda yang sedang dibahas tersebut.
Dihadapan Kepala Bagian Perundang-Undangan I Pudjianto Ramlan, Wakil Ketua Pansus Burhanuddin mengatakan latar belakang disusunnya Raperda Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yakni merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai raperda pengganti dari Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
“Hal tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan yang begitu cepat di tingkat internasional, nasional dan di Provinsi Kalimantan Selatan terkait tuntutan agar semua sektor pembangunan ikut berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan, yang disertai dengan terbitnya berbagai peraturan perundangan sehingga mendorong perlunya ada penyempurnaan terhadap penyelenggaraan usaha perkebunan agar dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya,” paparnya.
“Berdasarkan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, bahwa lebih dari 50 % muatan Perda yang ada sudah tidak relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat di sektor perkebunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni antara lain terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perkembangan peraturan perundang-undangan bidang perkebunan lainnya sehingga sangat diharapkan penjelasan maupun arahan-arahan dari jajaran Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI sebagai bahan pansus untuk melakukan penyempurnaan terhadap materi dan substansi Raperda dimaksud,” ungkap politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Anggota Pansus H. Haryanto, SE menambahkan dalam konsideran mengingat perlu adanya penambahan dasar hukum yang sangat penting dan mempengaruhi substansi Raperda yakni antara lain UU No 39 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020. Perlunya penyempurnaan dan sinkronisasi terhadap bagian perijinan karena jika dibandingkan dengan UU sebelumnya tentang perkebunan jika dibandingkan dengan terbitnya UU Tentang Cipta Kerja sangat jauh perubahannya sehingga harus lebih dilakukan penyesuaian-penyesuaian terutama terhadap Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta harus melihat draft dari RPP perijinan berusaha yang sedang disusun oleh jajaran Kementerian Pertanian.
“Mudah-mudahan dengan adanya Raperda ini sesuai dengan undang-undang Cipta kerja karena semua mengacu pada undang-undang Cipta kerja kita mencoba mengatur perkebunan sehingga kemudian semua komoditas perkebunan, tanaman pangan partikular mempunyai kesempatan yang sama untuk berusaha di Kalimantan Selatan jangan sampai perkebunan di Kalimantan Selatan didominasi oleh perkebunan sawit semua sementara komoditas yang lain tidak ada lahan lagi, ujarnya”.(ya)