Pansus I DPRD Kalsel Ingin Perkuat Wewenang KPID Dalam Pengawasan Program Siaran Lokal
Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalsel tentang Penyelenggaraan Penyiaraan gelar kunjungan kerja ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) pada Jum’at, (29/9) pagi, dalam rangka konsultasi terkait isi substansi raperda yang nantinya akan menjadi payung hukum penyiaran di ‘Bumi Lambung Mangkurat’ tersebut.
Ketua Pansus I, Fahruri, mengatakan Perda Penyiaran ini akan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, memberikan landasan hukum yang mempertimbangkan kekhususan dan keragaman budaya, keterlibatan Sumber Daya Manusia lokal, juga penyebarluasan informasi potensi budaya, ekonomi, dan pembangunan. Selain itu yang tak kalah penting, Perda ini juga diharapkan akan memperjelas fungsi, wewenang dan tanggungjawab Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel.
“Kita berkonsultasi, bagaimana selama ini rutinitas Lembaga Penyiaran di Kalsel dalam memberikan laporan penyelenggaraan penyiaran ke kementerian, apakah ada ruang bagi KPID untuk turut serta dalam proses pelaporan lembaga penyiaran lokal tersebut? Kemudian pada kontek pengajuan IPP, adakah ruang bagi KPI/KPID untuk memberikan rekomendasi terkait isi siaran,” ujar Fahruri.
Charles Bura, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Kominfo RI mengatakan untuk saat ini sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002, UU Ciptaker, serta turunannya PP Nomor 6 Tahun 2021, KPID memiliki wewenang dalam hal pengawasan, sedangkan wewenang perizinan ada di pusat. Artinya KPID bisa mengambil peran dimana hasil dari kegiatan pengawasan oleh KPID tersebut akan menjadi bahan pertimbangan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Harapannya lembaga penyiaran bisa lebih memerhatikan konten siarannya, karena berhubungan dengan kelangsungan izin mereka.
“Dalam kegiatan pengawasan, adanya laporan, peringatan, atau teguran dari KPID kepada lembaga penyiaran di daerah masing-masing tersebut akan menjadi catatan bagi pemerintah pusat terkait perpanjangan izinnya,” ujarnya.
Diungkapkan Fahruri, hasil dari pertemuan pada hari ini selanjutnya akan kembali didiskusikan di ‘Rumah Banjar’ bersama Tenaga Ahli dan Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, diharapkan Kalsel bisa segera memiliki Perda Penyelenggaraan Penyiaran yang mampu mendorong pertumbuhan program siaran lokal yang beragam dan berkualitas untuk masyarakat.