Jakarta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tengah disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan dapat memperkuat peran serta kontribusi Ormas terhadap Banua.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, S.H. seusai memimpin pelaksanaan studi komparasi dan audiensi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, (23/5/25) pagi.

“Tentu spirit Raperda ini bukan untuk membatasi Ormas. Sebaliknya, kita ingin dengan adanya payung hukum ini, Ormas bisa semakin diberdayakan dan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah demi kemajuan Banua,” ujar politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus I DPRD Kalsel menerima berbagai masukan terkait tata kelola Ormas yang ideal dari segi pembinaan, pengawasan, hingga pemberdayaan. Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Muhamad Madtsani yang langsung menerima kunjungan kerja tersebu juga berbagi pengalaman tentang implementasi regulasi yang telah mereka terapkan dalam mendukung peran aktif Ormas di ibu kota.

H. Rais Ruhayat menambahkan, Pansus I DPRD Kalsel berkomitmen menyusun Raperda yang adaptif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. “Kami ingin memastikan Raperda ini menjadi dasar hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendorong kolaborasi yang positif antara Ormas dan pemerintah,” jelasnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pansus I DPRD Provinsi Kalsel dalam menyusun rapeda yang komprehensif, dengan melibatkan masukan dari berbagai daerah yang sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa untuk memperkaya substansi materi.