Pansus I DPRD Kalsel Dalami dan Sempurnakan Rancangan Perda Penyelenggaraan Penyiaran, Sebelum Uji Publik
Banjarmasin – Ketua Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan anggota mengadakan rapat kerja kembali bersama KPID, Staf Ahli, Biro Hukum dan TVRI dalam rangka pembahasan Rancangan Perda Penyiaran Penyiaran Daerah pada Kamis (16/11) siang di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Fahruri, ST mengatakan tujuan dari rapat ini Adalah untuk mendalami dan menyempurnakan raperda ini, sehingga Raperda ini dapat terselesaikan pada waktunya nanti. Namun sebelum Raperda ini sampai pada tahap Finalisasi, Raperda ini harus di lakukan Uji Publik dulu .
Raperda ini di bahas satu persatu bab oleh Tim Ahli , Dr. Fahrianoor, S.IP, M.Si pasal per pasal dari awal sampai akhir dengan pijakan antara lain UU no.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Namun masih ada beberapa pasal yang perlu penjelasan.
Fahri menjelaskan yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Penyiaran ini diantaranya yakni asas dan tujuan, jasa penyiaran, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan pidana, serta aturan peralihan.
” Apabila tidak ada permasalah lagi , maka Raperda ini dapat kita lanjutkan ke rapat Finalisasi, namun sebelumnya kita akan melakukan Uji Publik dulu ” jar Hj.Rachmah Norlias.
Hal ini juga di amini oleh Ketua KPID Kalsel, Dr.Ir.H.M.Farid Suofian, M.S, ” Uji Petik sangat bagus di lakukan dengan mengundang stock Holder. ”
Rapat diakhiri dengan kesepakatan waktu dan tanggal dengan para peserta bahwa akan dilakukannya Uji Publik.