Pansus I bahas Raperda Perizinan Satu Pintu
Banjarmasin. Pansus I DPRD Prov. Kalsel rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Prov. Kalsel dan Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Kamis (28/07) Pagi.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Hj. Rachmah Norlias mengatakan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini hanya terkait masalah membahas tentang perizinan berusaha.
Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan pada Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Fasilitasi Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Selatan memang ada untuk memfasilitasi penanaman modal tetapi tentunya kita juga harus merefresh kembali dan merujuk kepada Undang-undang Cipta Kerja yang sudah ada perubahan-perubahan yang cukup signifikan, sehingga mendesak kita melakukan revisi ataupun muatan-muatan di Cipta Kerja untuk dimunculkan.
“Ketika kita menggabungkan dua hal ini, maka akan menjadi sangat panjang ceritanya dengan penyelenggaraan perizinan berusaha dan juga penanaman modal. Kalau secara konkrit sebenarnya penanaman modal ini akan tergantung bagaimana kita menyelenggarakan perizinan,” jelas Hanifah.
Anggota Pansus I H. Suripno Sumas menambahkan yang harus kita sepakati di dalam rancangan peraturan daerah ini hanya terkait masalah perizinan, sedangkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu masih ada celah terkait masalah investasi. Karena investasi yang ada sekarang ini diatur melalui Perda No. 10 Tahun 2010 dan Perda itu Peraturan Pemerintahnya yang sudah dicabut yaitu Peraturan Pemerintah Tahun 2004.
“Oleh karena itu, agar Raperda ini bisa berjalan mulus maka kami mengambil langkah Perda hanya khusus terhadap perizinan satu pintu, sedangkan untuk penanaman modalnya akan kami bahas melalui Perda berikutnya.” Pungkasnya.