Paman Yani Paparkan Substansi Perubahan Tata Tertib DPRD Prov. Kalsel
Banjarmasin – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Kalsel tentang Tata Tertib DPRD, M. Yani Helmi sampaikan laporan terkait hal tersebut pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, (16/11) pagi.
Para Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H. itu M. Yani Helmi memaparkan setidaknya ada 5 perubahan substansial dari tata tertib sebelumnya.
Di antaranya yakni penguatan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi program pembentukan perda, rancangan perda, dan perda; penguatan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi aktualisasi dan revitalisasi nilai-nilai ideologi pancasila; memperbarui mitra kerja komisi-komisi di dprd dengan menyesuaikan perda tentang sotk yang baru; pengaturan mengenai pimpinan rapat, dan; pengaturan pelaksanaan rapat melalui daring.
“Perubahan peraturan DPRD tentang tatib tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kinerja dprd provinsi kalimantan selatan serta merespon berbagai dinamika situasi dan kondisi saat ini. perubahan tata tertib DPRD diyakini mampu mendorong penguatan DPRD sebagai lembaga legislatif,” ungkap politisi Golkar yang akrab disapa Paman Yani itu.
Dengan disepakatinya Raperda ini, dirinya menyampaikan aspirasi dan penghargaan kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota pansus yang menurutnya selama ini telah bekerja dengan sangat baik untuk memastikan rancangan peraturan DPRD ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ada.