Berita DewanBerita UmumPimpinan Dewan

Menjadi Narasumber Pada LK II HMI, Bang Dhin Ajak Bangun Relasi

Banjarmasin, Senin, 12 Juli 2021

Muhammad Syaripuddin, S.E., M.AP
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
Memberikan Materi pada acara Latihan Kader II
(Intermediate Training) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Banjarmasin
Dengan tema: “Terbinanya Kader HMI yang Mempunyai Kemampuan Intelektualisasi untuk Memetakan Peradaban dan Memformasikan Gagasan Dalam Lingkup Organisasi” yang dilaksanakan di Asrama Haji Banjarbaru.

Kegiatan LK II dilaksanakan dari tanggal 07-14 Juli 202. Peserta 35 orang dari perwakilan Delegasi Se-Kalimantan dan se-Indonesia. Seperti delegasi Cabang dari Palangkaraya, Pangkalanbun, Balikpapan, Aceh , Malang, Bandar Lampung, Sulawesi Timur, Goa Timur.

Muhammad Syaripuddin, S.E., M.AP biasa disapa bang Dhin ini didaulat sebagai narasumber Intermediate Training atau Latihan Kepemimpinan (LK) II Tingkat Nasional dengan materi “Pemuda Dan Daya Kritis Dalam Arah Legislasi Nasional”.

Bang dhin menjelaskan dalam materi tentang Penyusunan Program Legislasi Daerah di Kenal dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA). Seperti hal-nya Prolegnas, Propemperda merupakan Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Penyusunan propemperda dilingkungan DPRD dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan cara melakukan inventarisasi kebutuhan peraturan daerah dan analisa kebutuhan Perda berdasarkan Penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan, perintah peraturan perundang-undangan, serta aspirasi masyarakat. Inventarisasi kebutuhan Peraturan Daerah dilakukan oleh Anggota, Fraksi dan Komisi yang dikoordinir oleh Bapemperda Secara teknis mengenai alur atau mekanisme rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD diatur dalam Pasal 8 Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD.

Pelibatan Masyarakat (Pemuda) dalam Proses Legislasi Pembentukan undang-undang dinilai aspiratif, apabila dalam prosesnya memperhatikan aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat apabila diakomodir dapat meningkatkan legitimasi, transparansi, dan responsivitas, serta diharapkan akan melahirkan kebijakan yang akomodatif. Ketika suatu kebijakan tidak aspiratif, maka dapat muncul kecurigaan mengenai kriteria dalam menentukan ”siapa mendapat apa”. Sebaliknya, proses pengambilan kebijakan yang dilakukan dengan cara terbuka dan didukung dengan informasi yang memadai, akan memberikan kesan bahwa tidak ada sesuatu yang disembunyikan.

Bang dhin mengatakan kepada adik-adik mahasiswa bangunlah relasi komunikasi dengan DPRD, agar dapat menyampaikan aspirasi. Tidak hanya melalui demo, tapi dengan audiensi dengan anggota dewan, berdebat dengan menyiapkan bahan yang bisa di argumentasikan, akan menjadi lebih elegan.

Yang mana bisa berkomunikasi personal, komunikasi kelompok dan komunikasi massa. Komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, keluhan masyarakat dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul dalam masyarakat, baik permasalahan yang berkaitan dengan aturan perundang-undangan, permasalahan ekonomi, pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup dan lain-lainnya, tutup beliau. (humasdprdkalsel).