Banjarmasin – humas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Lutfi Syaifuddin, S.Sos melaksanakan Sosialisasi & Penyerbarluasan PERDA Nomer 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Bertempat di salah satu rumah warga perbatasan kota Banjarmasin Handil Bakti (04/04).
Dalam sambutannya Lutfi Syaifuddin mengungkapkan bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat khususnya Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang sehari-harinya sangat dekat dengan masyarakat dan tahu persis akan kebutuhan dan keperluan masyarakat,” ucap Lutfi Syaifuddin
“Kita merasa terbantu dengan teman-teman LPSM diseluruh yang ada di kota Banjarmasin sehingga perda ini tersosialisasikan dengan baik, mudah-mudahan perda ini bisa bermanfaat bagi masyatakat kita yang merindukan bantuan hukum” jelas Lutfi.
Dipihak lain, Ketua LPSM kota Banjarmasin Mukhlis mengungkapkan bahwa pada dasarnya kami menyambut baik adanya sosialisasi perda nomer 10 tahun 2015 itu karena kami akan mendukung sepenuhnya berada paling depan dalam menangani permasalahan-permasalahan sosial yang ada dimasyarakat.
“Hal ini sudah menjadi tugas pokok sebagai pekerja sosial dimasyarakat oleh karena itu insya Allah kami akan siap mensosialisasikan perda tersebut,” pungkas Mukhlis. (Humasdpr/sar)