Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Lutfi Saifuddin Dorong Ormas Berperan Dalam Penanggulangan Bencana di Kalsel

Barito Kuala – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos., gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 6 Tahun 2017, Jum’at (2/2/24) bertempat di Rumah Makan Soto Kuin Pak Haji, Barito Kuala. Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.

Pada sosialisasi perda (sosper) ini, Bang Lutfi, ia akrab disapa, menjelaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalsel dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lebih lanjut diterangkan pula dalam perda ini bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) mendapatkan kesempatan untuk berperan dalam penyelengaraan penanggulangan bencana, baik secara sendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. Oleh karena itu, pada sosper kali ini Bang Lutfi mengundang salah satu ormas, yakni Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kota Banjarmasin sebagai peserta.

“Kita harapkan nanti peran serta organisasi kemasyarakatan ini dalam hal pencegahan atau penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan, belajar dari bencana yang pernah kita alami pada saat banjir besar beberapa tahun yang lalu, dimana masyarakat kita, ormas-ormas kita, gotong royong melakukan kegiatan sosial, kita harapakan ini bisa lebih lagi mendapat pembinaan,”

Bang Lutfi juga menyampaikan aspirasi anggota Batamad yang berharap kiranya ada pelatihan dan bantuan sarana yang ditempatkan kepada ormas-ormas untuk memudahkan mereka memberikan pertolongan bagi masyarakat yang terkena bencana.