Lindungi Masyarakat Hukum Adat di Kalsel, Pansus III DPRD Kalsel Finalisasi Raperda PPMHA
Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel melakukan pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) pada Senin (26/9) di Ruang Rapat H. Ismail Abdullah Gedung B Lantai 4 Kantor DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua Pansus III, H. M. Luthfi Saifuddin, S.Sos memimpin langsung proses pembahasan dan koreksi draf Raperda bersama tenaga ahli dan perangkat daerah. Para hadirin diberikan kesempatan memberikan bobot dan koreksi naskah draft tersebut sehingga menghasilkan sebuah produk hukum yang menjadi rujukan masyarakat hukum adat di bumi Lambung Mangkurat.
“Puji syukur alhamdulillah, kita hari ini sudah menyelesaikan pembahasan raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kita ketahui, saat ini Kalimantan Selatan satu-satunya provinsi di Kalimantan yang belum mempunyai perda terkait hal ini, sehingga masyarakat hukum adat di Kalsel belum terakui & belum terlindungi.”
Lebih lanjut Lutfi menjelaskan bahwa raperda ini sudah tahap finalisasi pembahasan. Artinya, raperda tersebut tinggal mendapat kesepakatan pimpinan dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel.
“Insya allah hari ini sudah selesai pembahasan dan akan dilanjut dengan fasilitasi ke Kemendagri. Kami harapkan ini sudah bisa ditetapkan dalam paripurna bulan depan, sehingga harapan kita bahwa pemberdayaan masyarakat hukum adat ini betul-betul bisa menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat asli daerah Kalsel.”
Pada kesempatan yang sama, politisi Gerindra ini juga menyinggung tentang inovasi dalam edukasi pengenalan budaya Kalimantan Selatan. Lutfi bersama rekan-rekan di Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel mengusulkan penggarapan sebuah kawasan yang dapat menjadi sarana pelestarian dan pengembangan budaya Kalimantan Selatan.
“Kami dari Komisi IV tadi juga menyampaikan bahwa kita perlu memberikan edukasi kepada generasi-generasi muda kita melalui sebuah kawasan yang mungkin bisa saya sebut Taman Mini Kalimantan Selatan, yang mana disana kita bisa melihat kekayaan khazanah budaya Kalsel, dari rumah adat hingga seni budaya asli Kalsel. Jadi kawasan ini bisa menjadi sebuah pusat untuk pelestrian pengenalan budaya kita. Mengingat Kalsel menjadi gerbang Ibu Kota Negara ini, jangan sampai pertahanan budaya kita terancam, harus ada upaya, ini yang kita harapkan.” tutup Lutfi.