Berita DewanBerita UmumKomisiKunjungan KerjaPimpinan Dewan

Konsultasi Soal Pajak Air Permukaan, Perusahaan Besar Tetap Bayar Pajak ke Daerah

JAKARTA – Tindak lanjuti persoalan Pajak Air Permukaan (PAP), Komisi II DPRD Kalsel akhirnya bertolak ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Senin (25/7/22).

Rombongan komisi tersebut juga didampingi Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M Syaripuddin DPTMPSP, BAKEUDA dan Dinas ESDM Kalsel.

Kordinator Pengawasna Tenik Pertambangan Minerba, Antonius Agung S mengatakan perusahaan pemenang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tetap mesti membayar pajak pada daerah.

“Dengan amanah PP no  15 tahun 2022, Seharusnya PT Arutmin berkewajiban membayar PAP sesuai dengan regulasi ketentuan peraturan perundang-Undangan yang berlaku,” kata Antonius dalam pertemuan yang digelar digedung Muhammad Sadli.

Dalam pertemuan itu juga dijelaskan perlunya kolaborasi yang intens antara pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov dengan kementerian. Agar terjadi situasi yang kondusif Untuk memasuki dan memungut pajak air permukaan perusahan – perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

“Sepanjang tidak diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 3 Tahun 2020, maka dapat dibenarkan pemberlakuan dari regulasi lainnya,” sambungnya.

Sebelumnya sejumlah perusahaan daerah pemegang PKP2B sementara tak mau membayar pajak PAP. Hal tersebut karena perubahan tambang memakai Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2022 Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannor menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk mendapatkan penjelasan sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang bisa dilakukan di Kalsel.

“Setelah PP no 15 tahun 2022 ini keluar, Kalsel bisa menagihkan kepada PT Arutmin,” kata Dia.