Komisi IV Tandangi Dinsos Tabalong Bahas Surat Edaran Kemensos No.92/HUK/2021
Tabalong – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) laksanakan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Tabalong pada Jumat, (29/10)
Kunjungan kerja yang dipimpin oleh H. Iberahim Noor, S.E. tersebut adalah dalam rangka monitoring terkait surat Kementerian Sosial No. 92/Huk/2021 yang menon-aktifkan keanggotaan BPJS.
“Melalui surat tersebut, pemerintah mengeluarkan sejumlah status miskin masyarakat. Ada yang dicabut, dan ada yang dimasukan. Sehingga yang menjadi kendala adalah yang tidak lagi termasuk itu,” ucap H. Iberahim.
Rombongan kunker tersebut disambut langsung oleh kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Tabalong, Indra Gunawan, S.ST.
Indra Gunawan juga mengatakan ke depan pihaknya akan meninjau dan mengkaji lebih dalam rerkait Kementerian Sosial No. 92/Huk/2021 yang menon-aktifkan keanggotaan BPJS tersebut, apakah relevan atau sebaliknya malah merugikan.