Komisi IV Serap Aspirasi Tenaga Kerja Bongkar Muat
Banjarmasin, Humas 17-6-2020 Banjarmasin- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PBM (Perusahaan Bongkar Muat) wilayah kerja KUPP Kelas III Kintap Kabupaten Tanah Laut, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) “Putra Maju Bersama” Kabupaten Tanah Laut, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan terkait permohonan bekerja di kapal Floanting Crane (17-6-2020) di ruang rapat Komisi IV.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, H. Siswansyah, S.H., M.H. mengatakan bahwa perusahaan di Kalsel yang mendaftar kemudian didata ada 4.290 perusahaan. “Jadi mereka ini sudah dijaminkan kesehatan ketenagakerjaannya, jaminan santunannya, dan sebagainya ini melapor. Yang lainnya yang non formal ini mereka tidak terdaftar kita, tetapi kita lakukan pengawasannya,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa ada 2.850 pekerja yang sudah dirumahkan, PHK yang pekerjanya sudah terdaftar ada 648 (tidak termasuk buruh harian lepas karena belum terdaftar).
Pemerintah Pusat telah memberikan Kartu Pra Kerja bersistem online untuk Kalsel sebanyak 7.000. Namun, Siswansyah juga mengatakan bahwa banyak pekerja yang tidak terdata. “Jadi siapa-siapa kita tidak tahu. Kementerian Tenaga Kerja pun tidak tahu. Seandainya kami datanya ada, kami bisa memberikan informasi. Mereka yang dapat itu kebanyakan yang paham IT. Yang tidak paham IT jadi tidak dapat, akhirnya jadi salah sasaran,” tambahnya.
Menurut Siswansyah, jaminan BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan perusahaan. “0,24 % sampai dengan 1 koma sekian persendari upah minimum atau UMP, jaminan hari tua dibagi dua yaitu 5,7 %, 2 % oleh tenaga kerja, 3,7 % oleh perusahaan, jaminan kematian yang dibayarkan oleh perusahaan itu 0,3 % dari gaji yang diterima, jaminan pensiun 3 %, 2 % oleh tenaga kerja, 1 % oleh perusahaan,” jelas Kabid. Disnakertrans.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV, H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos. menanyakan apakah para pekerja seperti pedagang asongan, dan lain sebagainya termasuk sebuah profesi yang sudah diakui secara resmi sebagai profesi sehingga mereka memiliki payung hukum. “Kalau tidak ada payung hukum bantuan itu tidak bisa, dan merekapun untuk membentuk sebuah organisasi saya rasa tidak bisa diakui,” ujarnya.
Beliau juga para pekerja yang belum termasuk sebuah profesi yang resmi tersebut dapat dibuat resmi sehingga mereka dapat terbantu. “Itu bisa di Perda-kan,” ujarnya. Beliau juga menginginkan untuk pekerja yang sudah memiliki profesi yang sudah diakui bisa lebih disahkan lagi dalam bentuk SK.
Perwakilan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) “Putra Maju Bersama” Kabupaten Tanah Laut dalam rapat tersebut menjelaskan keinginan mereka agar mereka sebagai warga Kintap dapat bekerja di kapal gundul (kapal yang tidak menggunakan floating crane) yang banyak mengambil hasil batu bara dari daerah Kintap.
Pada rapat ini, kehadiran perwakilan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) sebagai lembaga yang mengepalai perusahaan-perusahaan bongkar muat juga sangat diharapkan agar mereka dapat mengetahui perusahaan mana yang digunakan dalam pekerjaan floating crane tersebut, namun, APBMI tidak dapat berhadir dikarenakan APBMI tidak tercantumkan dalam undangan sehingga rapat diputuskan secara formal untuk ditunda agar dapat lebih mengetahui mitra-mitra mana saja yang terkait dan perlu dipanggil, KTKBM “Putra Maju Bersama” bisa menuliskan secara detail keluhan mereka.