Komisi IV Berinisiatif Membuat Perda Tentang Stunting
Jakarta – Demi mendukung terwujudnya percepatan penurunan angka stunting (masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang seuingga mengakibatkan terganggunya pertumbungan pada anak) di Kalimamtan Selatan (Kalsel), Komisi IV DPRD Kalsel akan secepatnya menyusun draf rancangan peraturan daerah tentang stunting.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV Gina Mariati saat melakukan kunjungan kerja bersama mitra kerjanya ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), senin, 29/5/2023.
“Melihat dari presentasi tahun 2022 – 2023 ini sudah ada penurunan angka stunting hingga 5,4 % maka kami Komisi IV berinisiatif untuk membuat Peraturan Daerah Tentang Stunting. Kami berusaha agar setiap tahunnya Kalsel harus bisa turun stuntingnya, jangan sampai ada kenaikan”, tutur srikandi Partai Nasdem.
Atas dasar itulah, lanjut Gina, Komisi IV menyambangi Kemenkes RI guna mendapatkan arahan dan petunjuk teknis agar nantinya penyusunan draf perda ini jangan sampai salah. Dan berharap perda ini nantinya dapat diterima dan dijalankan oleh semua pihak. Karena upaya penurunan stunting ini tidak dapat hanya dilakukan oleh penerintah saja tapi juga perlu dukungan dari masyarakat dan pihak swasta.
“Insya Allah secepatnya. Karena ini sudah kita programkan, mudah-mudahan secepatnya akan kita laksanakan, kita bikin pansusnya”, tandasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI dr. Maria Endang Sumiwi, MPH., usai menerima secara resmi Komisi IV dan rombongan mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas inisiatif Komisi IV untuk membuat perda stunting. Karena menurutnya, ini akan menjadi alat regulasi yang sangat kuat sehingga nanti semoga bisa mempercepat penurunan stunting.
“Kan Kalsel kemarin penurunan 5,4 %, ini juga apresiasi yag tinggi karena di Nasional itu rata-rata 2,8 %. Kita inginkan 3,8 % tapi Kalsel sudah 5,4 %.,” pujinya.
Diterangkannya, Kalsel adalah salah satu provinsi yang menjadi prioritas karena prevalensi stuntingnya termasuk yang sangat tinggi. Dengan kemajuan ini dan inisiatif perda ini diharapkan penurunannya bisa cepat.
“Target kita untuk Nasional 14 %. Kalau bisa dibawah 10 % itu bagus”, pinta Maria.
Terkait materi perda, Dirjen Kesmas yang baru menjabat 1 tahun ini memberikan masukan hal-hal yang mesti diperhatikan, pertama, kita mesti mencegah stunting, bukan mengobati yang sudah stunting. Karena nanti ada stunting-stunting baru. Mencegah stunting dimulai dari ibu hamil lalu saat paling berharga pada saat otak bayi dibentuk 90 % pada 1000 hari pertama kelahiran atau dibawah 2 tahun. Pastikan ibu hamil gizinya bagus, periksa kehamilannya teratur, lalu bayi 6 bulan dapat ASI ekseklusif, lalu perkenalkan makanan yang baik yang mengandung protein hewani.
Selain itu, dirinya berharap, perda ini hendaknya dapat melibatkan semua pihak, pemerintah, masyarakat dan swasta. “Kita pungin semuanya terlibat, termasuk sektor swasta, lintas sektor, semua terlibat supaya anak-anak kita tidak perlu mengalami masalah itu (stunting)”, tandasnya.
Guna pendalaman materi, pertemuan dengan Dirjen Kesmas Kemenkes RI beserta jajarannya tersebut juga dimanfaatkan Komisi IV beserta mitra kerjanya dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Bappeda Provinsi Kalsel dan BKKBN Perwakilan Provinsi Kalsel untuk berdiskusi dan tanya jawab seputar penanganan stunting di Indonesia.