Komisi III Harapkan Adanya Kesepakatan Dalam Peningkatan Dan Pengembangan Kawasan Perbatasan
Palangka Raya – dalam rangka meningkatkan infrastruktur serta pengembangan kawasan, khususnya di perbatasan Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi III dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dipimpin Ketua Komisi III H. Sahrujani bersama para anggota komisi lainnya dan mitra kerja diterima oleh Kepala Bidang Bina Marga Akhmad Elfiansyah, SST., MT, mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalteng, di Ruang Rapat Manggatang Tarung, Selasa (25/5).
Dalam sesi diskusi, beberapa Anggota Komisi III banyak mengusulkan adanya persamaan persepsi dalam upaya peningkatan infrastruktur dan pengembangan kawasan di perbatasan. Agus Mawardi menghendaki adanya kesepakatan dalam upaya peningkatan infrastuktur serta pengembangan kawasan di perbatasan Barito Kuala dan Kapuas, seperti halnya Tanjung (Kalsel) dengan Tamiyang Layang (Kalteng) yang sudah mencapai kesepakatan.
“Kawasan perbatasan ini perlu kita revitalisasi. Sehingga kedua provinsi ini punya perbatasan yang saling menguntungkan. Baik dari segi bangunannya maupun segi kesejahteraan masyarakat sekitar perbatasan”, ujarnya.
Sementara H. Hormansyah berharap, persoalan kepemilikan ruang (lahan) kosong yang ada di perbatasan dapat dicarikan solusi penyelesaiannya terlebih dulu agar jelas posisinya dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Kesulitan kita untuk membangun pintu gerbang di perbatasan Anjir dan Kapuas ini karena ada tanah kosong yang masih menjadi persoalan”, ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalteng Akhmad Elfiansyah menyambut baik dan berjanji akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mendukung rencana pengembangan kawasan perbatasan Kalsel dan Kalteng ke depan.
Terkait lahan kosong sepanjang lebih kurang 800 meter di area perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, tepatnya di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah yang selama ini dianggap ‘tak bertuan’ secara administrasi adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kenapa tugu perbatasan kita bangun mundur sejauh 800 meter, tadinya lahan kosong ini dirancang untuk pembangunan sarana dan prasarana rest area. Namun karena pengembangan Pemerintah Daerah (Kapuas) tidak maksimal akhirnya dibangun perumahan oleh masyarakatnya”, ungkap pria kelahiran Tahun 66 ini. (timhumasdprdkalsel/mrh)