Komisi II Soroti Permasalahan PT Inhutani III
BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan soroti permasalahan yang terjadi pada PT. Inhutani III Tanah Laut. Hal ini dijelaskan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo pada saat rapat kerja bersama mitra kerja Komisi III, Selasa (17/3).
Menurut Imam Suprastowo ada beberapa hal yang dilaksanakan PT Inhutani III menyalahi aturan diantaranya melaksanakan Kerjasama Operasional (KSO) dengan perusahaan-perusahaan dengan mengabaikan tugas pokok mereka yaitu tanam tebang, tanam tebang, dan naskah kesepakatan kerjasama (NKK) juga tidak dilaksanakan.
“pelaksanaannya juga sudah diluar aturan yang sudah dikeluarkan, baik itu aturan berupa peraturan menteri (permen) yang lain maupun akte surat penunjukan PT Inhutani III di Tanah Laut yaitu SK Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 358 Tahun 2005, dimana disitu dijelaskan tidak boleh memberikan kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari kementerian, baik itu secara keseluruhan atau sebagian, ini lah yang menjadi permasalahan,” ungkapnya.
Untuk itu Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Rabu juga akan melaksanakan inspeksi mendadak ke tempat tujuan untuk melihat langsung bagaimana permaslaahan dilapangan terlebih juga berdasarkan informasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan policeline pada empat perusahaan yang melaksankan kerjasama operasional (KSO) dengan PT Inhutani III.
Terhadap apa yang telah dilakukan pihak DInas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Politisi PDI Perjuangan ini mengucapkan apresiasi dan dukungan atas langkah yang dilakukan, ““Kita sangat apresiasi, karena permasalahan ini sudah lama sekali dan kesalahan ini sudah berulang kali terjadi,” ujar Imam usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kalsel dengan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq,” ujarnya. (dnr)