Berita DewanBerita UmumKomisiRapat

Komisi II Minta Penerapan Opsen 66% PKB Dan BBNKB Di Kalsel Ditunda

Banjarmasin – Langkah pemerintah pusat untuk menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bbea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% pada 5 Januari 2025 mendatang mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat banua yang menolak rencana kenaikan tersebut. Hal ini terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM lainnya, Selasa, 17/12/2024, di Ruang Rapat HM. Ismail Abdullah Gedung B Lt.4, DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat 18, Banjarmasin.

Ditemui usai memimpin audiensi, Ketua Komisi II H. Muhammad Yani Helmi menyatakan dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66% ataupun 33% dirasakan akan sangat memberatkan masyarakat.
“Artinya kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu”, ujar politisi Partai Golongan Karya Dapil 6 seraya berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kalsel yang masih sulit.

Selanjutnya, Komisi II juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen ini.
“Kita ini bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) di Komisi II ini. Tetapi ketika kita rapat, kita lebarkan lagi ke Komisi I, II dan IV, ini kekuatan yang luar biasa. Bahkan tadi ada yang minta hak interpelasi, ini bisa saja terjadi tapi kita tidak inginlah. Kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun kenapa tidak”, ujar Paman Yani.

Sementara Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin “Kai” Nisfuady secara tegas menyatakan sikap, 50% masih menolak kenaikan opsen 66% dan mengritisi SKPD terkait dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat tersebut.
Kai meminta penerapan opsen 66% pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan dan berharap ditinjau kembali.
“Kita menyarankan ke pemerintah se Indonesia, jangan memaksakan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) diatas 30%. Mari kita hitung kembali lah angka yang real berapa”, pintanya.

“Kalau dipaksakan 30% keatas, kita meyakini masyarakat hidup akan semakin susah, wibawa pemerintah akan turun. Pada akhirnya (Presiden) Prabowo yang akan dihujat, kasian beliau”, ujarnya seraya menegaskan akan mempersiapkan yudisiap review UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).