Komisi II Kaji Perlindungan Konsumen Online
Perkembangan teknologi informasi, online shop serta market digital yang cukup pesat, ternyata tak luput dari perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk menghindari berbagai hal yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen barang dan jasa online tersebut, Imam Suprastowo selaku Ketua Komisi II DPRD Kalsel, menilai perlu dilakukan kajian khusus untuk memberikan perlindungan kepada konsumen online.
“Ini sedang kita kaji secara mendalam agar masyarakat (konsumen) bisa terlindungi saat melakukan transaksi online”, ujar Imam saat berkonsultasi ke Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Ri, di Jakarta, senin (9/3).
Lebih jauh Imam mengungkapkan, saat ini Kalsel hanya memiliki satu Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) di bawah naungan Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, tugasnya menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Padahal ada 13 Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Selatan yang harus dilayani, dengan anggaran yang terbatas.
“Harapan kami dari Komisi II bahwa pemerintah pusat dapat melakukan filterisasi terhadap para pelaku usaha online (e-commerce) melalui suatu regulasi, sehingga konsumen benar-benar dapat terlindungi”, tandas Imam.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ir. Ardiansyah Parman didampingi Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendagri, Nina Mora memberikan respon dan tanggapan positif terhadap upaya yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kalsel.
Ardiansyah menjelaskan, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, BPSK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi setelah sebelumnya merupakan kewenangan dari Kabupaten/Kota.
Diakuinya, dalam masa transisi peralihan kewenangan tersebut, banyak Provinsi masih mengalami masalah terkait dana operasional untuk mendukung BPSK. Sehingga perlu ada komunikasi yang baik di daerah antara lembaga Eksekutif dengan DPRD agar persoalan pendanaan ini terselesaikan.
“Saat ini, pemerintah pusat sedang menyusun Sistem Informasi Pengaduan Konsumen Nasional, sebagai embrio dari Dispute Resolution secara online”, tandas Ardiansyah, sebagai pengganti terbatasnya jumlah BPSK di daerah dalam menghadapi maraknya e-commerce yang tumbuh berkembang di seluruh Indonesia.(mrh)