Berita DewanBerita UmumRapat

Komisi II DPRD Prov. Kalsel lakukan Audensi terkait Kinerja Bank Kalsel

Banjarmasin – Humas. Menyikapi isu yang berkembang saat ini terkait dengan pemenuhan modal minimum Bank Kalsel, Komisi II DPRD Prov. Kalsel. gelar rapat kerja bersama PT. Bank Kalsel, Kamis (15/7).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Prov. Kalsel. Imam Suprastowo mengatakan rapat hari ini terkait Kinerja dari Bank Kalsel, berdasarkan laporan yang di sampaikan oleh Plt. Dirut. PT. Bank Kalsel IGK. Prasetyo cukup menggembirakan dimana keuntungan Bank Kalsel pada semester pertama di bulan Juni 2021 mencapai Rp. 195,90 Milyar. “Harapannya pada akhir tahun bisa mencapai 300 Milyar atau lebih” kata Imam Suprastowo.

“ Bank Kalsel sendiri, di tahun 2024 kecukupan modalnya harus mencapai Rp. 3 Triliun, sekarang ini baru pada posisi Rp. 1,8 Triliun sehingga akan ada penambahan penyertaan modal. Kalau itu tidak dilaksanakan sesuai OJK maka Bank Kalsel akan turun kelas menjadi BPR” lanjutnya lagi.

Karena untuk memenuhi ketentuan OJK No. 12/POJk.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Kewajiban Penyertaan Modal Inti minimum Rp. 3 Triliun, bagi Bank Umum (Pasal 8 ayat 2). Ketentuan tersebut memiliki batas waktu di tahun 2024 (Pasal 8 ayat 5). Dan akan ada saksi bila tidak terpenuhi diantaranya Larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor, pembekuan kegiatan usaha tertentu, menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha Bank menjadi BPR atau BPRS.
 
Disamping itu, Politisi dari Fraksi PDIP tersebut berharap terkait Broker di Bank Kalsel dapat di evaluasi. “Telah disepakati bersama teman-teman di Komisi II , masalah broker sudah harus selesai sebelum di bentuknya Pansus Penambahan Penyertaan Modal” ujarnya.

Untuk di ketahui broker adalah individu atau perusahaan yang menengahi transaksi antara investor (yang bertindak sebagai konsumen) dan pasar modal. (Humas/ya)