Komisi II DPRD Kotabaru Konsultasikan Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ke DPRD Kalsel
Banjarmasin, Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menyambangi DPRD provinsi Kalimantan Selatan untuk konsultasikan UU No. 3 terkait ditariknya ijin pertambangan dari provinsi ke Pusat, Kamis (22/4).
Kujungan yang berlangsung di “Rumah Banjar” (Sebutan untuk kantor DPRD Kalsel), Ketua Komisi II Jerry Lumenta, S.PdK, MM mengharapkan tanggapan DPRD Provinsi terhadap UU No. 3 Tahun 2020,tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jerry mengatakan banyak pekerjaan – pekerjaan yang berhubungan dengan ijin bahan galian golongan C yang tidak sebanding dengan kontrak lokal yang harus mengurus ke Pusat, sehingga dikhawatirkan banyak pengusaha kecil yang nantinya akan kehilangan usahanya, jelasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Haryanto, SE mengatakan dengan ada nya peraturan baru ini, praktis membuat kabupaten dan provinsi lumpuh. Akan tetapi kita bisa bermanuver di regulasi yang lain, seperti misalnya saat kita membahas perda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, disitu bisa di sisipi pasal – pasal yang terkait dengan kewenangan provinsi atau kota yang bisa diakses lebih dalam, diluar dari masalah perijinan, tuturnya.
Wakil ketua komisi II Dewi Damayanti Said di akhir kegiatan menjelaskan, pihaknya berjanji akan mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait dan nantinya di harapkan, antara legislatif dan eksekutif Kabupaten serta Provinsi untuk bersama – sama konsultasikan permasalahan ini ke pusat, untuk mendapat jawaban yang lebih akurat, tutupnya.